BAB 11
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
2.
Pengertian
Konsumen
Konsumen
secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan
suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud
konsumen orang yang berststus sebagai pemakai barang dan jasa.
3.
Azas
dan Tujuan
A)
Azas
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan
Konsumen yaitu :
1) Asas
manfaat
Maksud
asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2) Asas
keadilan
Asas
ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3) Asas
keseimbangan
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen.
4) Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5) Asas
kepastian hukum
Asas
ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara
menjamin kepastian hukum.
B. TUJUAN
Dalam
UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut ini :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
4.
Hak
dan Kewajiban konsumen
A.
Hak-
hak Konsumen
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan
yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu.
Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa
hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan
konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·
Hak untuk memilih dan mendapatkan
barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat keluhannya
atas barang/jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
·
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping
hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam
pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”
persaingan curang”.
Di
Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal
382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum,
hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban
pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk
didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak
konsumen.
B.
Kewajiban
Konsumen
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
5.
Hak
dan kewajiban pelaku usaha
A)
HAK
PELAKU USAHA
·
hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa
yang diperdagangkan.
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
·
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
B)
KEWAJIBAN
PELAKU USAHA
·
bertikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
·
Melakukan informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
·
Menjamin mutu barang atau jasa yang
diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau
jasa yang berlaku.
·
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan
garansi .
·
Memberi kompensasi , ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau
jasa yang diperdagangkan.
·
Memberi kompensasi ganti rugi atau
penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
6.
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang
nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha
larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan ,
larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan
dalam ketentuan periklanan .
a.
Larangan
dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
·
tidak sesuai dengan berat isi bersih
atau neto;
·
tidak sesuai dengan ukuran , takaran,
timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
·
tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang
atau jasa tersebut;
·
tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label;
·
tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal;
·
tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
b.
larangan
dalam menawarkan / memproduksi
·
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
·
barang tersebut telah memenuhi atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
·
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
·
Barang atau jasa tersebut telah mendapat
atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
·
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·
Barang atau jasa tersebut tersedia.
·
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Kelengkapan dari barang tertentu.
·
Berasal dari daerah tertentu.
·
Secara langsun g atau tidak merendahkan
barang atau jasa lain.
·
Menggunakan kata-kata yang berlebihan
seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang
lengkap.
·
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji
yang belum pasti.
c.
Larangan
dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·
menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d.
Larangan
dalam periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
·
mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan
waktu penerimaan barang jasa.
·
Mengelabui jaminan / garansi terhadap
barang atau jasa.
·
Memuat informasi yang keliru, salah atau
tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·
Tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang atau jasa.
7.
Tanggung
jawab pelaku usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas
produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul
dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang
cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan
hukum.
Di
dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28.
di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap
produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas
kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara
itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa
menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22
menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19. Di dalam pasal 27 disebut
hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand
diderita konsumen, apabila :
a. barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan ;
b. cacat
barabg timbul pada kemudian hari;
c. cacat
timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
d. kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen ;
e. lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan.
8.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh undang – undang nomor 8
tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa
sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampas
barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn izin usaha.
DAFTAR PUSTAKA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar