BAB 7
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan
Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan Hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada
masyarakat.
a)
Faktor
Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian
suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan.
Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan
antara lain:
1. Keluwesan
untuk beraktivitas
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa
dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan
beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan
memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta,
maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan
keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu
saja.
2. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab,
pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan
yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila
perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang/kewajibannya.
3. Kemudahan
pendirian
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu
memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang
menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4. Kemudahan
memperoleh modal
Kemudahan
perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan
semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau
modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai
pihak.
5. Kemudahan
untuk memperbesar usaha
Pertimbangan
bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan
akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih.
Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya
makin besar dan terus mengalami perkembangan.
6. Kelanjutan
usaha
Pemilik
berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu,
pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna
perkembangan usaha ke depannya.
Dengan
mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang
dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan
perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga
harus memiliki visi yang jauh ke depan.
2.
Macam-macam
Bentuk-bentuk Badan Usaha
2.1
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah
badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya
diperoleh dengan cara menjual saham.
Saham
adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan
perusahaan. Saham dapat diperjual-belikan / dipindah tangankan melalui bursa / pasar
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
a.
Ciri
- ciri PT :
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya
terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis.
·
Mudah mencari karyawan
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki saham.
·
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
b.
Kelebihan:
·
Mudah memperoleh/menambah modal dengan
jalan menjual saham
·
Keprofesionalan pengelola lebih bisa
diandalkan
·
Pemilik saham dapat sewaktu-waktu
memindah tangankan atau menjualnya kepada
·
orang lain
·
Tanggung jawab pemilik sebatas saham
yang dimilikinya
·
Mudah memperoleh kredit dari bank
c.
Kelemahan:
·
Proses pendirian memerlukan perijinan
yang lama dan berbelit
·
Spekulasi saham dibursa saham
menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
·
Rahasia badan usaha kurang terjamin
2.2
Koperasi
Koperasi
adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1. Dari pengertian tersebut dapat ditarik
beberapa konsep pokok, yaitu:
a. Koperasi
merupakan badan usaha
b. Anggotanya
terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
c. koperasi
(koperasi sekunder)
d. Kegiatannya
berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
e. Berdasar
atas asas kekeluargaan
1)
Tujuan
Koperasi
Dalam
peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan
dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
2)
Prinsip
Koperasi
Sebagai
salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju
pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c) Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
3)
Jenis
Koperasi
Koperasi
Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya. Menurut
lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi
konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan
konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan
memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi
produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para
anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi
serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam
jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain.
Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut
keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi
primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi
pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum
koperasi primer.
c) Koperasi
Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum
koperasi pusat.
d) Koperasi
Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum
koperasi gabungan.
4)
Perangkat
Koperasi
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang
terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
5)
Kelebihan
Koperasi
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh
koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi konsumen
dan produsen sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota.
6)
Kekurangan
Koperasi
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang kurang.
2.3
Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
a)
Ciri
- ciri Yayasan :
·
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki
siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
Yayasan.
·
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan
dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
b)
Kelebihan
Yayasan :
·
Non profit dan rela membantu masyarakat
c)
Kekurangan
Yayasan :
·
Terbatasnya dana
2.4Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
A) Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, adalah badan
usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
B) Maksud
dan tujuan pendirian BUMN
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasioanl
2. Mengejar
keuntungan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan jasa
4. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
5. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
C) Jenis
BUMN
1. Badan
usaha perseroan (Persero)
Badan
Usaha Perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh Persero
antara lain PT Pertemina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank
BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia. Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
2. Badan
Usaha Umum (Perum)
Badan
usaha umum (Perum) dalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
3. Perjan
Perjan merupakan salah
satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak
terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI
D) Peran
BUMN dalam perekonomian
Peran
BUMN dalam system perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil
barang atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar