Kamis, 05 Mei 2016

BAB 7 Bentuk-bentuk Badan Usaha



BAB 7
Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.     Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan Hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
a)      Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.      Keluwesan untuk beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.
2.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.

3.      Kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.

4.      Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.

5.      Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
6.      Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.


2.     Macam-macam Bentuk-bentuk Badan Usaha
2.1                   Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjual-belikan / dipindah tangankan melalui bursa / pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
a.      Ciri - ciri PT :
·         Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·         Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·         Usia PT tidak terbatas.
·         Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·         Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·         Mudah mencari karyawan
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
b.      Kelebihan:
·         Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
·         Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
·         Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindah tangankan atau menjualnya kepada
·         orang lain
·         Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
·         Mudah memperoleh kredit dari bank
c.       Kelemahan:
·         Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
·         Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
·         Rahasia badan usaha kurang terjamin

2.2                   Koperasi
Koperasi adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1. Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
a.       Koperasi merupakan badan usaha
b.      Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
c.       koperasi (koperasi sekunder)
d.      Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
e.       Berdasar atas asas kekeluargaan
1)      Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a)      memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b)      menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c)      ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
2)      Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a)      Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)      Kemandirian
3)      Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya. Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a)      Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b)      Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c)      Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d)     Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)

Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a)      Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b)      Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c)      Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d)     Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
4)      Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
5)      Kelebihan Koperasi
·         Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·         Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·         Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.
6)      Kekurangan Koperasi
·         Modal terbatas.
·         Daya saing lemah.
·         Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·         Sumber daya manusia terkadang kurang.
2.3 Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
a)      Ciri - ciri Yayasan :
·         Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·         Didirikan dengan akta notaris.
·         Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·         Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
b)     Kelebihan Yayasan :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat

c)      Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana
2.4Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
A)    Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
B)    Maksud dan tujuan pendirian BUMN
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasioanl
2.      Mengejar keuntungan
3.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
5.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
C)    Jenis BUMN
1.      Badan usaha perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh Persero antara lain PT Pertemina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia. Ciri-ciri Persero :
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara

2.      Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (Perum) dalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
3.      Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

D)    Peran BUMN dalam perekonomian
Peran BUMN dalam system perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

DAFTAR PUSTAKA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar