Kamis, 05 Mei 2016

BAB 6 Hukum Dagang



BAB 6
Hukum Dagang

1.     Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan atau perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
a.       Hukum tertulis yang dikofifikasikan : 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K) 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).

b.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).


2.     Kapan berlakunya hukum dagang di Indonesia
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadi perbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
a.       Hukum tertulis dikodifikasi
b.      KUHD
c.       KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
3.     Hubungan antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
4.     Hubungan antara pengusaha dan pembantu-pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama, atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
5.     Kewajiban Pengusaha
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar