BAB 10
Macam-macam HAKI
1.
Pengertian
HAKI
Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala
kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio
manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang
tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai
intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai
orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional
dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda
materil dan immateril. HAKI disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam
menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan
dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.
Macam-Macam
HAKI
A)
Hak
Cipta (copyright)
Ruang
lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan,
desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke
Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya,
setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar
mendapat perlindungan hukum.
Di
Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002, “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya
kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.” Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
·
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya, atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
·
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
·
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
·
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
·
Program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
1. Aturan
Hak Cipta Perangkat Lunak
Aturan
hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang
Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78
pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
·
Undang-undang No. 6 Tahun 1982
·
Undang-undang No. 7 Tahun 1987
·
Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk
melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini kutipan dari
Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Pasal 49:
a. Pelaku
Memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara atau gambar
pertunjukkannya.
b. Produser
rekaman suara
Memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam
bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan
dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status
sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
a. Perangkat
Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat
lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau
harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya.
b. Perangkat
Lunak Komersial
Perangkat
lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari
penggunaannya.
c. Perangkat
Lunak Semi-Bebas
Perangkat
lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan,
menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi
yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu.
d. Public
Domain
Perangkat lunak public
domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari
perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa
salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.
e. Freeware
Istilah
freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk
paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode
programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
f. Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi
B)
HAK
PATEN
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Perlindungan
hak paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
C)
HAK
MEREK
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Jenis –jenis merek antara lain :
1. Merek
Dagang : merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa
orang / badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek
Jasa : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa
orang / badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
·
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
·
Melindungi masyarakat konsumen ;
·
Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen;
·
Memberi gengsi karena reputasi;
·
Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan
Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
·
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
·
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Merek).
D)
DESAIN
INDUSTRI
Suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat 1)
E)
RAHASIA
DAGANG
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar
Hukum Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20
Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
1. Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
2. Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
3. Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar