BAB 8
Wajib Daftar Perusahaan
1.
Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
2.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar
Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri
dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
·
Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan
kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta
penjelasannya :
(I) Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta
pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta
perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta
perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
3.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
A. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
1) Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
2) Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
3) Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba; Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan. Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
d. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
4. Tujuan Dan SIfat Wajib Daftar Usaha
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
A)
Tujuan
daftar perusahaan :
•
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
•
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan.
•
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
•
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
•
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
B)
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian
C)
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
5.
Kewajiban
Pendaftaran
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan .
Wajib
Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU No.3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi
mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana
lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
A) Sanksi
pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti
bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses
pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan
izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3
(tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat
Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos.
Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran
ulang.
B) Sanksi
bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai
tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara
maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
C) Sanksi
pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan
ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
D) Sanksi
pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap
atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau
keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana
penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000 (Pasal 34).
6.
Cara
danTempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
7.
Hal-hal
Yang wajib didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti :
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
·
nama perseroan
·
merek perusahaan
·
tanggal pendirian perusahaan
·
jangka waktu berdirinya perusahaan
·
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
·
izin-izin usaha yang dimiliki
·
alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
·
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
·
nama lengkap dengan alias-aliasnya
·
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
kewarganegaran pada saat pendaftaran
·
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
·
tanda tangan
·
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
·
modal dasar
·
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
·
besarnya modal yang ditempatkan
·
besarnya modal yang disetor
·
tanggal dimulainya kegiatan usaha
·
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
·
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
·
nama lengkap dan alias-aliasnya
·
setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
·
nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
alamat tempat tinggal yang tetap
·
alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
tempat dan tanggal lahir
·
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar
wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
jumlah saham yang dimiliki
·
jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar