BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, atau “menolong satu sama lain”. Jadi koperasi yaitu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang memiliki fungsi sebagai
Fungsi sosial, ekonomi, politik dan etika.
Pengertian
Koperasi yang lainnya :
a) Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
-
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang
-
Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan
-
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
-
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat konstribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
-
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
b) Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk atau keluar dan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c) Definisi
Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan
tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
d) Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong yang didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan satu untuk semua dan semua untuk satu.
e) Definisi
Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan untuk ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
f) Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
– orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan.
2.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan
Koperasi menurut UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
a. Prinsip
Munkner
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
b. Prinsip
Rochdale
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian SHU kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Netral terhadap politik dan agama.
c. Prinsip
Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
d. Prinsip
Schulze
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota.
e. Prinsip
ICA
-
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
-
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
-
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
-
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
f. Prinsip
prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
REFERENSI
:
-
(https://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/)
(19:30) (11-10-2015)
-
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
(19:44) (11-10-2015)
NAMA : WINDASARI
KELAS : 2EB31
NPM : 2C214271
NAMA : WINDASARI
KELAS : 2EB31
NPM : 2C214271
Tidak ada komentar:
Posting Komentar