Kamis, 15 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI BAB 2



BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.      PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, atau “menolong satu sama lain”. Jadi koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang memiliki fungsi sebagai Fungsi sosial, ekonomi, politik dan etika.
Pengertian Koperasi yang lainnya :
a)      Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
-          Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-          Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b)      Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk atau keluar dan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c)      Definisi Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
d)     Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan satu untuk semua dan semua untuk satu.
e)      Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan untuk ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
f)       Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

2.      TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi menurut UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a.       Prinsip Munkner
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
b.      Prinsip Rochdale
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Netral terhadap politik dan agama.
c.       Prinsip Raiffeisen
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
d.      Prinsip Schulze
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
e.       Prinsip ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
f.       Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

REFERENSI :
-          https://dwisarjono.wordpress.com/2013/10/13/konsep-koperasi/ (19:40) (09-10-2015)
-          https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/ (19:44) (11-10-2015)



NAMA : WINDASARI
KELAS : 2EB31
NPM : 2C214271

Tidak ada komentar:

Posting Komentar