TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
·
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
·
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
a)
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya
yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan
koperasi tersebut yaitu:
·
Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·
Memaksimalkan nilai perusahaan,
maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·
Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
-
Fungsi
Koperasi
I. Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
II. Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
III. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
IV. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
b)
Nilai
Koperasi
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.”
3.
Mendefinisikan
tujuan perusahaan Koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
DAFTAR PUSTAKA
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
(26-10-15 ;19:21)
https://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
(26-10-15 ;19:28)
NAMA : WINDASARI
NPM :
2C214271
KELAS : 2EB31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar