Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.
1.
Bentuk
Organisasi
a.
Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
dengan ciri-ciri :
·
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub sistem
koperasi :
-
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
b.
Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut, dengan
ciri-ciri :
·
Identifikasi
Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha
Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
c.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut, dengan ciri-ciri :
·
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota
biasanya membahas tentang :
-
Penetapan
anggaran dasar
-
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
-
Rencana kerja,
rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-
Pengesahan
pertanggungjawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
·
Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan
Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan
pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Hirarki
Tanggung Jawab
A.
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota
Memiliki tugas :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
1) Memiliki
Wewenang :
·
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan
tanggungjawabnya
B.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Memiliki Tugas sebagai
berikut :
·
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
·
melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
Menurut
UU 25 Th. 1992 pasal 39 tugas Pengawas yaitu:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C.
Pengelola
Memiliki Tugas sebagai
berikut :
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
3.
Pola
Manajamen
·
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
·
Terdapat pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision areas)
DAFTAR PUSTAKA :
-
http://iankailola95.blogspot.co.id/2013/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi_15.html
(18:27) 18-10-2015
-
https://aryamahesa.wordpress.com/2012/10/14/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
(18:26) 18-10-2015)
-
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
(18:23) 18-10-2015)
NAMA : WINDASARI
NPM : 2C214271
KELAS : 2EB31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar