Kamis, 22 Oktober 2015

BAB 3 Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.



Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.
1.     Bentuk Organisasi
a.       Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum dengan ciri-ciri :
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·         Sub sistem koperasi :
-          individu (pemilik dan konsumen akhir)
-          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.      Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut, dengan ciri-ciri :
·         Identifikasi Ciri Khusus
-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·         Sub sistem
-          Anggota Koperasi
-          Badan Usaha Koperasi
-          Organisasi Koperasi
c.       Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut, dengan ciri-ciri :

·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota biasanya membahas tentang :
-          Penetapan anggaran dasar
-          Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-          Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
-          Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
-          Pengesahan pertanggungjawaban
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-          Penetapan Anggaran Dasar
-          Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-          Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-          Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-          Pengesahan pertanggung jawaban
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.     Hirarki Tanggung Jawab
A.    Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota
Memiliki tugas :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
1)      Memiliki Wewenang :
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
B.     Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Memiliki Tugas sebagai berikut :
·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
·         melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 tugas Pengawas yaitu:
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
C.    Pengelola
Memiliki Tugas sebagai berikut :
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.     Pola Manajamen
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)



DAFTAR PUSTAKA :


NAMA : WINDASARI
NPM : 2C214271
KELAS : 2EB31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar