BAB 2
SUBYEK DAN OBJEK HUKUM
1.
Subyek
Hukum
Pembawa
hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi
boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan
tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia
sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk
melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat
wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula
badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum
yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian
Subjek Hukum
·
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut
hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung
hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak
(Rechtsbevoegdheid)
·
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Subyek
Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai
subjek hukum. Seperti :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
·
Orang yang belum dewasa.
·
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
·
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita
kawin)
3.
Subyek
Hukum Badan Hukum
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum terbagi
atas 2 macam yaitu :
1. Badan
Hukum Privat
Badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan,
social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang
berlaku secara sah.
Badan hukum privat,
yang terbagi atas 2 tujuan :
a. Tujuan
tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
b. Tujuan
memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut
jenisnya terdiri atas :
a. Koporasi.
b. Yayasan
Menurut tata aneka
warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
a. Menurut
hukum Eropa.
b. Menurut
bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c. Menurut
hukum adat
2. Badan
Hukum Publik
Badan
hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau
yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan
Hukum : Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
4.
Obyek
Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang
ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2 yaitu Benda Bergerak dan Benda
Tidak Bergerak
5.
Obyek
Hukum Benda bergerak
Benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI).
Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada
benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti
tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
6.
Obyek
Hukum Benda tidak bergerak.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak
bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin
yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak
untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang
adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik,
crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas
benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
7.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang:
Adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan
berdasarkan sifatnya, yaitu:
A.
Jaminan
umum
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut bisa dipindah tangankan haknya
pada pihak lain
B.
Jaminan
khusus
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
·
Fidusia
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar