BAB 3
Hukum Perdata di Indonesia
1. Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan
pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia
belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a)
Untuk golongan warga negara Indonesia
asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
b) Untuk
golongan warga Indonesia keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan
mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
c)
Untuk golongan warga negara Indonesia
keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW yaitu
mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum
adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk
golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis),
dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan
berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum
perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak,
dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum
yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
2.
Sejarah
singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat
ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dan Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan- peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,
kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
Hukum Perdata dalam satukumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des
Francois" yang juga dapat disebut ”Code Napoleon”, karena Code Civil des
Francais ini merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia
dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum
ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum.
Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon
Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang isinya mirip dengan ”Code Civil des
F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Beranda
(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan
Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh karena
perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland)
dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari
Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini
adalah produk Nasional - Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk
Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3.
Pengertian
dan keadaan Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian
yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Kondisi
hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
a. Faktor
etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
b. Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dala 3 golongan yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan
golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia
belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
-
Hukum perdata dan dagang diletakan dalam
kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
-
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda.
-
Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan
Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku untuk mereka.
-
Orang Indonesia asli dan orang Timur
asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan
bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk
bangsa Eropa. Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang
maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi
mereka, yaitu Hukum Adat.
4.
Sistimatika
Hukum Perdata
Dilihat
dari sistematika, hukum perdata di Indonesia mengenal 2 sistematika :
A. Sistematika
hukum perdata menurut undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana
termuat dalam kitab Undang – undang hukum perdata yang terdiri :
·
Buku I : tentang orang yang mengatur
hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
·
Buku II : Tentang benda yang mengatur
hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
·
Buku III : Tentang perikatan yang
mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
·
Buku IV : Tentang pembuktian dan
kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap
hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
B. Menurut
ilmu pengetahuan hukum, sistematika hukum perdata material terdiri dari:
1. Hukum
tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai
subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau
hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
2. Hukum
tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek
hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum
keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
3. Hukum
tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan –
hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan
atau suatu benda ya.
4. Hukum
Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda
atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar