BAB
1
Pengertian
hukum Dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
hukum
pidana yang berupaya dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan
kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan
memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para
ahli hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang
berlainan dan titik beratnya, yaitu ;
a. Menurut
Aristoteles : hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam
anggotanya sendiri.
b. Menurut
Hugo de Grotius : hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan
pada suatu yang benar.
c. Menurut
Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d. Menurut
Leon Duguit : Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. Menurut
Immanuel Kant : Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f. Menurut
Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
·
Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
·
Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
·
Hukum dalam arti kadah atau norma
·
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positif
tertulis
·
Hukum dalam arti keputusan pejabat
·
Hukum dalam arti petugas
·
Hukum dalam arti proses pemerintah
·
Hukum dalam arti perilaku yang teratur
·
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
·
2. Tujuan Hukum
Dalam
literatur hukum, ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan
utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan
kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya.
Sedangkan
teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya
orang dalam masyarakat. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam
memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut
Para Ahli :
a. Prof.
Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara
yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
b. Prof.
MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai.
c.
Geny
Hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
d. Jeremy
Betham (teori utilitas),
Hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
e. Prof.
Mr. J. Van Kan,
Hukum bertujuan menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3. Sumber Hukum
Adalah
segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber
hokum Material (Welborn) : Keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber
hokum Formal (Kenborn) : Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1. Undang-Undang
UU dalam arti material;
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
(UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya
dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2. Kebiasaan
(hukum tidak tertulis);
perbuatan yang
diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh
masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3. Yurisprudensi;
Keputusan hakim
terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat;
Perjanjian yang dibuat
oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang
menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5. Doktrin;
Pendapat para ahli
hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum
danpenerapannya.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
·
UUD 1945
·
Ketetapan MPR RI
·
UU
·
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
(Perpu)
·
Peraturan Pemerintah;
·
Keputusan Presiden;
·
Peraturan Daerah
4. Kodefikasi Hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·
Hukum Tertulis (statute law, written
law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
·
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
a. Kodifikasi
terbuka
Adalah kodifikasi yang
membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan
berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai
penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b. Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan
peraturan.
Beberapa contoh
kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
·
Corpus Luris Civilis, yang diusahakan
oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
·
Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar
Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1
Mei 1848
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1
Mei 1848
·
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1
Januari 1918
·
Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana
tahun 31 Desember 1981
5. Norma Hukum
Kaidah
atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di
masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang
harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram
dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak
macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang
berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
a. Impere
(Perintah)
b. Prohibere
(Larangan)
c. Permittere
(Yang Dibolehkan)
Sedangkan
dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum
dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
a. Fard
(Kewajiban)
b. Sunnah
(Anjuran)
c. Ja’iz
atau Mubah Ibahah
d. Makruh
e. Haram
(Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum
yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4
macam norma, yaitu :
a. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah,
larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar
b. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap
warga negara dalam wilayah negara tersebut.
c. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya
d. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan
6. Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat
memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum
Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
secara keseluruhan
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi menganut
beberapa asas, diantaranya :
·
Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
YME
·
Asas manfaat
·
Asas demokrasi Pancasila
·
Asas adil dan merata
·
Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan
dalam perikehidupan
·
Asas hukum
·
Asas kemandirian
·
Asas keuangan
·
Asas ilmu pengetahuan
·
Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan
keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
·
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan
·
Asas kemandirian yang berwawasan
kewarganegaraan
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar