Rabu, 30 Maret 2016

SUBYEK DAN OBJEK HUKUM



BAB 2
SUBYEK DAN OBJEK HUKUM
1.     Subyek Hukum
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian Subjek Hukum
·         Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·         Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
·         Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
2.     Subyek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
·         Orang yang belum dewasa.
·         Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
·         Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
3.     Subyek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1.      Badan Hukum Privat
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
a.       Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
b.      Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
a.       Koporasi.
b.      Yayasan
Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
a.       Menurut hukum Eropa.
b.      Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c.       Menurut hukum adat
2.      Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum : Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
4.     Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yaitu  Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
5.     Obyek Hukum Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
6.     Obyek Hukum Benda tidak bergerak.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
7.     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang:
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
    A.   Jaminan umum
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·         Benda tersebut bisa dipindah tangankan haknya pada pihak lain
   B.   Jaminan khusus
·         Gadai
·          Hipotik
·         Hak Tanggungan
·         Fidusia

DAFTAR PUSTAKA :


Pengertian hukum Dan Hukum Ekonomi



BAB 1
Pengertian hukum Dan Hukum Ekonomi
   1.     Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
hukum pidana yang berupaya dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, yaitu ;
a.       Menurut Aristoteles : hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b.      Menurut Hugo de Grotius : hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c.       Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d.      Menurut Leon Duguit : Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.       Menurut Immanuel Kant : Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.       Menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
·         Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
·         Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
·         Hukum dalam arti kadah atau norma
·         Hukum dalam ari tata hukum/hukum positif tertulis
·         Hukum dalam arti keputusan pejabat
·         Hukum dalam arti petugas
·         Hukum dalam arti proses pemerintah
·         Hukum dalam arti perilaku yang teratur
·         Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
·          
    2.     Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
a.       Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c.       Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
d.      Jeremy Betham (teori utilitas),
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
e.       Prof. Mr. J. Van Kan,
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
    3.     Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Sumber hokum Material (Welborn) : Keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.      Sumber hokum Formal (Kenborn) : Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1.      Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2.      Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3.      Yurisprudensi;
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.      Traktat;
Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5.      Doktrin;
Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR RI
·         UU
·         Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
·         Peraturan Pemerintah;
·         Keputusan Presiden;
·         Peraturan Daerah
    4.     Kodefikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
·         Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a.       Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b.      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
·         Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
·         Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
·         Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
·         Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
·         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
·         Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
   5.     Norma Hukum
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
            Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
a.       Impere (Perintah)
b.      Prohibere (Larangan)
c.       Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
a.       Fard (Kewajiban)
b.      Sunnah (Anjuran)
c.       Ja’iz atau Mubah Ibahah
d.      Makruh
e.       Haram (Larangan)
            Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
a.       Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
b.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
c.       Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
d.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
   6.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
            Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
            Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
·         Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
·         Asas manfaat
·         Asas demokrasi Pancasila
·         Asas adil dan merata
·         Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
·         Asas hukum
·         Asas kemandirian
·         Asas keuangan
·         Asas ilmu pengetahuan
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
·         Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

DAFTAR PUSTAKA