Kamis, 15 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI BAB 2



BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.      PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, atau “menolong satu sama lain”. Jadi koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang memiliki fungsi sebagai Fungsi sosial, ekonomi, politik dan etika.
Pengertian Koperasi yang lainnya :
a)      Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
-          Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-          Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b)      Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk atau keluar dan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c)      Definisi Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
d)     Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan satu untuk semua dan semua untuk satu.
e)      Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan untuk ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
f)       Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

2.      TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi menurut UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a.       Prinsip Munkner
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
b.      Prinsip Rochdale
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Netral terhadap politik dan agama.
c.       Prinsip Raiffeisen
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
d.      Prinsip Schulze
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
e.       Prinsip ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
f.       Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

REFERENSI :
-          https://dwisarjono.wordpress.com/2013/10/13/konsep-koperasi/ (19:40) (09-10-2015)
-          https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/ (19:44) (11-10-2015)



NAMA : WINDASARI
KELAS : 2EB31
NPM : 2C214271

Rabu, 07 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi BAB 1



KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.     KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner dari University of Marburg, Jerman, Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri.
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 yaitu :
a.      Konsep Koperasi Barat
Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·         Kekuatan:
-          Keinginan individu yang dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama.
-          Keuntungan yang belom didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
·         Kelemahan:
-          Resiko semua yang didapat ditanggung bersama.
b.      Konsep Koperasi Sosialis
Yaitu konsep yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
·         Kekuatan:
-          Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
-   Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
·         Kelemahan
Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
c.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi ini berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan dan menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·         Kekuatan:
-          Tujuannya meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
-          Negaranya dan Pemerintah ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi.
·         Kelemahan:
·         Tidak semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.

2.     ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi terbagi 3 bagian yaitu :
a.      Aliran Yardstick
Yaitu aliran dimana pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
·         Ciri-ciri aliran Yardstick
-  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-     Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
-          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.      Aliran Sosialis
Yaitu aliran dimana pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
·         Ciri-ciri aliran Sosialis
-   Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

c.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Yaitu aliran dimana koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
·         Ciri-ciri aliran Persemakmuran
-          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dalam pertumbuhan koperasi.

3.     SEJARAH KOPERASI
Sejarah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa pada saat ini dikemukakan pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, Pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen, Tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit dan pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1883 dibentuk The Women’s Coorporative Guild, Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1895 di Leuwiliang pertama kali didirikan di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam. Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang  pokok-pokok Perbankan, diberi nama “Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto . pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.



Daftar Pustaka :