Rabu, 25 November 2015

BAB 7 JENIS dan BENTUK KOPERASI



Jenis dan Bentuk Koperasi
1.      Jenis Koperasi
a.       Menurut PP No. 60/1959 :
-          Koperasi Desa
-          Koperasi PertanianKoperasi Peternakan
-          Koperasi Industri
-          Koperasi Simpan Pinjam
-          Koperasi Perikanan
-          Koperasi Konsumsi
b.      Menurut Teori Klasik :
-          Koperasi Pemakaian
-          Koperasi Penghasilan atau Produksi
-          Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU  No. 12/1967
a.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      Bentuk Koperasi.
1.      Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.      Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

3.      Koperasi Primer dan Sekunder
a.              Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

b.              Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

·         Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.       Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
b.      Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c.       Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
·         Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b.      Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.














DAFTAR PUSTAKA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar