Rabu, 30 Maret 2016

Pengertian hukum Dan Hukum Ekonomi



BAB 1
Pengertian hukum Dan Hukum Ekonomi
   1.     Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
hukum pidana yang berupaya dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, yaitu ;
a.       Menurut Aristoteles : hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b.      Menurut Hugo de Grotius : hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c.       Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d.      Menurut Leon Duguit : Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e.       Menurut Immanuel Kant : Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f.       Menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
·         Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
·         Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
·         Hukum dalam arti kadah atau norma
·         Hukum dalam ari tata hukum/hukum positif tertulis
·         Hukum dalam arti keputusan pejabat
·         Hukum dalam arti petugas
·         Hukum dalam arti proses pemerintah
·         Hukum dalam arti perilaku yang teratur
·         Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
·          
    2.     Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
a.       Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
c.       Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
d.      Jeremy Betham (teori utilitas),
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
e.       Prof. Mr. J. Van Kan,
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
    3.     Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Sumber hokum Material (Welborn) : Keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.      Sumber hokum Formal (Kenborn) : Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1.      Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
2.      Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi
3.      Yurisprudensi;
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.      Traktat;
Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
5.      Doktrin;
Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR RI
·         UU
·         Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
·         Peraturan Pemerintah;
·         Keputusan Presiden;
·         Peraturan Daerah
    4.     Kodefikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
·         Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a.       Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b.      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
·         Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
·         Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
·         Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
·         Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
·         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
·         Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
   5.     Norma Hukum
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
            Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
a.       Impere (Perintah)
b.      Prohibere (Larangan)
c.       Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
a.       Fard (Kewajiban)
b.      Sunnah (Anjuran)
c.       Ja’iz atau Mubah Ibahah
d.      Makruh
e.       Haram (Larangan)
            Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.      Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
a.       Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
b.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
c.       Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
d.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
   6.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
            Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
            Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
·         Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
·         Asas manfaat
·         Asas demokrasi Pancasila
·         Asas adil dan merata
·         Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
·         Asas hukum
·         Asas kemandirian
·         Asas keuangan
·         Asas ilmu pengetahuan
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
·         Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar